Pengertian Hukum
Suatu kenyataan hidup
bahwa manusia itu tidak sendiri.
Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan
hubungan antar sesamanya. Hubungan itu teradi berkenaan dengan kebutuhan hidup manusia yang tidak mungkin dapat terpenuhi
tanpa bantuan manusia lainnya. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam.
Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya
upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan baik. Kalau dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi
kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak
mau mengalah, maka bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga
jika dalam suatu hubungan, antara manusia dengan manusia lain ada yang tidak
memenuhi kewajibannya.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari
tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku
tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan
tingkah-laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik
dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan
ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku.
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam
pergaulan hidup atas dasar kesadaran; dan biasanya dinamakan hukum. Jadi,
hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia.
Ketentuan-ketentuan tingkah laku manusia bermacam-macam corak, tergantung dari
berat ringannya reaksi yang diberikan dalam memberikan penilaian. Berdasarkan
berat ringannya reaksi yang tersebut, akan ada ketentuan yang berkenaan dengan
kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Jenis-jenis ketentuan itu berbeda dalam
berbagai hal dan akan terlihat secaraa nyata kalau suatu ketentuan dilanggar
oleh manusia. Pelanggaran ketentuan kesopanan atau kesusilaan memang tidak melibatkan
kepentingan dan ketertiban kelompok sosial. Hal itu karena sanksi hanya
dikenakan oleh pelanggarnya atau orang yang bersangkutan dan sifat sanksi itu
ringan.
Berbeda halnya dengan ketentuan hukum. Setiap ketentuan
hukum berfungsi mencapai tata tertib antarahubungan manusia dalam kehidupan
sosial. Hukum menjaga keutuhan hidup
agar terwujud suatu keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan, terutama
kehidupan kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ketidaktepatan ikatan sosial. Berarti, hukum
juga menjaga supaya selalu terwujud keadilan dalam kehidupan sosial. Jadi,
norma hukum merupakan sesuatu yang berkenaan
dengan kehidupan manusia dalam kelompok sosial tertentu, baik dalam
situasi kebersamaan maupun sosial. Hal itu untuk mencapai tata tertib demi
mencapai keadilan.
Hukum sebagai
norma mempunyai ciri kekhususan yaitu hendak melindungi, mengatur, dan
memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Pelanggaran ketentuan hukum dalam
arti merugikan, melalaikan dan menggangu keseimbangan kepentingan umum dapat
menimbulkan reaksi dari masyarakat. Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan
kepada seseorang yang melalaikan atau mengganggu keseimbangan kepentingan umum
aadalah ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan kelompok sosial saat itu,
bukan ketentuan hukum masa lalu yang sudah tidak berlaku atau sedang
direncanakan masa berlakunya. Dengan kata lain, bahwa aturan—aturan hukum yang
berlaku itu merupakan hukum positif. Hukum positif yang sering disebut juga ius
constitutum ialah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada suatu saat,
waktu, dan tempat tertentu.
Peraturan hukum yang berlaku didalam suatu kelompok sosial,
ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada dalam
satu kesatuan yang masing-masing berlaku sendiri-sendiri. Setiap satu kesatuan
yang merupakan keseluruhan aturan, terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain
yang tidak dapat dilepas-lepas, disusun secara teratur dengan tatanan tertentu
merupakan satu sistem yang dinamakan sistem hukum. Hukum sebagai suatu sistem
mempunyai bentuk-bentuk sistematikanya sendiri. Sistematika didasarkan hasil
pemikiran dalam pembentukan sistem. Sampai saat ini, sistem hukum dalam kehidupan sehari-hari menurut aliran anutannya terbagi
menjadi empat, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo Amerika, Islam, dan
Adat.
DEFINISI HUKUM?
Pengertian hukum secara etimologis :
Hukum
Terma hukum yang kita kenal berasal dari bahasa Arab ‘hukmu’ (mufrad) –
‘ahkam’ (jama’) yang diderivasikan dari kata kerja ‘hakama-yahkumu-hukm’ yang
berarti al-qadha` bi al-‘adl, yakni memutuskan perkara dengan adil. Orang yang
menetapkan hukum disebut al-hakim, dan bentuk jamaknya adalah al-hukkam.
Recht
Recht berasal dari kata rectum (latin) yang berarti bimbingan, tuntutan,
atau pemerintahan. Di samping itu dikenal juga terma ‘rex’ yaitu orang yang
memberi bimbingan atau arahan. Rex juga bisa dimaknai Raja. Terma recht yang bermakna
bimbingan atau perintah selalu meniscayakan adanya kewibawaan, dan kewibawaan
berkaitan dengan ketaatan. Artinya sebuah perintah atau arahan cenderung akan
ditaati ketika memiliki kewibawaan. Dalam bahasa Belanda derivasi dari terma
recht memiliki makna keadilan, artinya hukum juga memiliki kaitan dengan
keadilan.
Dengan demikian Recht diartikan sebagai arahan atau perintah yang memiliki
unsur kewibawaan dan keadilan.
Ius
Terma Ius berasal dari bahasa Latin ‘Iubere’ yang berarti mengatur atau
memerintah. Mengatur dan memerintah berpangkal pada kewibawaan. Di sisi lain
Ius berkaitan erat dengan ‘Iustitia’ atau keadilan. Dalam legenda Yunani
Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita yang
tertutup matanya, tangan kiri memegang neraca dan tangan kanan memegang pedang.
Makna dari lambang ini adalah:
- Kedua mata tertutup, dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan antara si kaya dan si miskin, pejabat atau bukan pejabat, dan lain sebagainya.
- Neraca melambangkan keadilan.
- Pedang melambangkan keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum yang tegas.
Lex
Lex berasal dari bahasa Latin ‘lesere’ yang berarti mengumpulkan
orang-orang untuk diberi perintah. Terma ini memuat adanya unsur otoritas atau
wibawa. Berdasarkan uraian di atas, maka hukum akan memuat unsur-unsur
keadilan, kewibawaan, ketaatan, peraturan yang berujung pada keteraturan dan
kedamaian.
Definisi hukum menurut para ahli :
1. Prof. Mr. E.M.
Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk recht”.
"Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya”.
2. Immanuel Kant
"Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan”.
Sebenarnya hukum itu sendiri sulit didefinisikan secara
tepat, karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga
tak mungkin tercakup secara keseluruhan
segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Hukum
meliputi beberapa unsur, yaitu:
Ø Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan bebas
Ø Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
Ø Peraturan itu bersifat memaksa
Ø Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
CIRI-CIRI HUKUM
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b.
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
HUKUM PIDANA
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada
suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri. Bahkan, kadang-kadang
kebutuhan itu timbul karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status
diri. Untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, biasanya sering dilaksanakan
tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal
seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan
suasana dan kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana
dan kehidupan yang bernilai baik, diperlukan suatu pertanggungjawaban dari
pelaku yang menciptakan ketidakseimbangan. Pertanggungjawaban yang wajib
dilaksanakan oleh pelakunya berupa pelimpahan rasa ketidakenakan masyarakat.
Hal itu supaya dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang dialami.
Pemberi pelimpahan dilakukan oleh indiividu atau sekelompok orang yang
berwenang untuk itu sebagai tugas yang diberikan masyrakat kepadanya. Sementara
itu, bagi penerima limpahan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, limpahan
itu berupa hukuman yang disebut “dipidanakan”. Jadi, seseorang yang dipidanakan
berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang dinilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Pelaksanaan
hukuman itu sebagai tujuan hukum pidana
untuk memnuhi rasa adil yang dikehendaki oleh masyarakat.
Secara konkret tujuan hukum pidana itu ada dua, yaitu :
- Untuk menakut-nakuti setiap orang supaya jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
- Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.
Peristiwa pidana
Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict)
ialah suatu perbuatan atau rangkaian yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu
peristiwa hukum dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi
unsur-unsur pidananya. Unsur-unsur itu terdiri dari:
- Objektif
Yaitu suatu tindakan yang bertentangan
dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman
hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektf disini adalah
tindakannya.
- Subjektif
Yaitu tindakan seseorang yang
berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan
adanya pelaku.
Dilihat dari unsur-unsur pidana ini, maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorrang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa
pidana. Syarat-syaratnya ialah :
1.
Harus ada suatu perbuatan
2.
Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan
hukum
3.
Harus terbukti
4.
Harus berlawanan dengan hukum
5.
Harus tersedia ancaman hukumnya
Sistematika kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP)
Kitab undang-undang hukum pidana yang terdiri atas 569
pasal secara sistematik dibagi dalam:
-
Buku I : memuat tentang
ketentuan-ketentuan umum (Algemene
Leerstrukken) – pasal 1- 103
-
Buku II : mengatur tentang
tindak pidana kejahatan (Misdrijen) – Pasal 104- 488
-
Buku III : mengatur tentang
tindak pidana pelanggaran (Overstredingen) pasal 489-569.
Asas berlakunya hukum pidana
Pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan :
“Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana
dalam undang-undang yang terdahulu dari
perbuatan itu”.
Sistem hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan
dalam pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang
pelaku tindak pidana sebagai berikut :
a.
Hukuman Pokok (Hoofd Straffen).
1.
Hukuman mati
2.
Hukuman penjara
3.
Hukuman kurungan
4.
Hukuman denda
b.
Hukuman Tambahan (Bijkomende Straffen).
1.
Pencabutan beberapa hal tertentu
2.
Perampasan barang-barang tertentu
3.
Pengumuman putusan hakim
HUKUM
PERDATA
Sebagai makhluk sosial setiap
manusia selalu mengatakan hubungan dengan manusia lain. Hubungan ini terjadi
sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia. Timbulnya hubungan
antarmanusia secara kodrati, artinya makhluk hidup sebagai manusia itu
dikodratkan untuk selalu hidup bersama.
Manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya,
menimbulkan satu jenis hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan itu
dan dinamakan “Hukum Perdata” (Privat recht). Hukum perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan
membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Perkataan hukum
perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum material yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata material yang
ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan perseorangan terdiri dari :
- Hukum pribadi yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
- Hukum keluarga yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.
- Hukum kekayaan yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
- Hukum waris yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.
Hukum perdata material yang diatur
dalam hukum Eropa dengan bentuk tertulis dan dikodifikasikan,
ketentuan-ketentuan terdapat di dalam kitab undang-undang hukum perdata dan
kitab undang-undang hukum dagang. Kitab undang-undang hukum perdata (KUH
Perdata) sistematikanya terdiri dari empat buku yaitu :
Buku I mengatur “Perihal Orang” (Van Personen)
Buku II mengatur “Perihal Benda” (Van Zaken)
Buku III mengatur “Perihal Perikatan” (Van Vebintenissen)
Buku IV mengatur “Perihal Bukti dan kadaluwarsa” (Van Bewijsen
Verjaring)
Penempatan ketentuan-ketentuan hukum
perdata material di dalam kitab undang-undang hukum perdata itu sebagaai
berikut :
SISTEM HUKUM
A.
Pengertian Sistem Hukum
Dalam
suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen
yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan
organisasi yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof.
Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV
Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa “Suatu sistem adalah suatu susunan
atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian
yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil
dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
B.
Macam-Macam Sistem Hukum
1.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum ini berkembang di negara-negara eropa daratan yang sering disebut sebagai
“Civil law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar Justinianus abad 6 sebelum
masehi. Peraturan- peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah
hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris
Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada
Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di
negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis, dan Italia, juga
Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah
Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu
ialah “Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam
peraturan—peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik
di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut
mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian
hukum”. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan hukum
manusia dalam pergaulan hidup diatur dalam peraturan-peraturan hukum yang
tertulis.
2.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem
hukum Anglo Saxon kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”. Sistem hukum
mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “
Common Law” dan sistem “Unwritten Law”. Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam
perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara,
seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara—negara
pesemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri. Sumber
hukum dalam sistem Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”
(Judicial decisions). Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan
besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai
wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan
bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
3.
Sistem Hukum Adat
Sistem
hukum ini hanya terdapat dala lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina,
India, Jepang. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk
pertama kali dikemukakan oleh Snouck
Hurgronje. Pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr. C. Van
Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan
masyarakat merupakan hukum adat. Adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin
dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Kata “hukum” dalam pengertian hukum
adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa. Hal itu karena terdapat
peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh pelbagai
golongan tertentu dalam kehidupan lingkungan sosialnya, seperti masalah
pakaian, pangkat, pertunangan, dan sebagainya. Sementara itu, istilah
“Indonesia” digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya di kawasan
Asia. Kata Indonesia untuk pertama kali digunakan pada tahun 1850 oleh James
Richardson Logan dalam salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam
Journal of The Indian Archipelago and Eastern Asia. Sistem hukum adat bersumber
pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan
dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang
bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
Berdasarkan
sumber hukum dan tipe hukum adat, dari
sembilan belas daerah lingkungan hukum di Indonesia sistem hukum adat dibagi
dalam tiga kelompok.
a.
Hukum adat mengenai tata negara
b.
Hukum adat mengenai warga
1.
Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris)
2.
Hukum tanah
3. Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda
selain tanah dan jasa).
c.
Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah
pengemuka adat. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu
manjalankan dan memeliara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota
masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang.
4.
Sistem Hukum Islam
Sistem
hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan
penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia,
Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Berikut ini sumber
hukum dalam sistem hukum Islam.
1.
Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah
kepada nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat Jibril.
2.
Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita
mengenai nabi Muhammad.
3.
Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara
bekerja.
4.
Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan anatara dua
kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan
deduksi.
Agama islam dengan sengaja diturunkan
oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun
ketertiban dan keamanan serta keseamatan umat manusia. Berdasarkan
sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua
hukum pokok.
1.
Hukum Rohaniah, biasa disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan
upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa, zakat,dan
menjalankan ibadah haji. Kegiatan tersebut lazim disebut “Al-Arkanul Islam
Al-Hamzah”.
2.
Hukum duniawi, terdiri dari :
a.
Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan
antarmanusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah,
hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya
b.
Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri
dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar
perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan
c.
Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum
Allah dan tindak pidana kejahatan.
Dalam perkembangan hukum Islam,
lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnya itu meliputi sebagai berikut :
1.
Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan,
meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara
memerdekakan budak belian.
2.
Al—Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk
negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara,
kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.
Sistem hukum Islam ini menganut
suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara
individual. Negara-negara yang menganut asas hukum Islam, dalam bernegara
melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat. Hal itu berdasarkan
peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran
Islam.
Sumber :
1. Djamali, R. Abdoel S.H., 1984. Pengantar Hukum Indonesia . Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada
2. E-book
Universitas Gunadarma. Bab 1 Pengertian
dan Tujuan Hukum.

No comments:
Please feel free to give your comment related to the topic!