Pengertian Hukum






       Suatu kenyataan hidup  bahwa manusia  itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu teradi berkenaan dengan kebutuhan hidup  manusia yang tidak mungkin dapat terpenuhi tanpa bantuan manusia lainnya. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik. Kalau dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, maka bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga jika dalam suatu hubungan, antara manusia dengan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
        Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah-laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran; dan biasanya dinamakan hukum. Jadi, hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Ketentuan-ketentuan tingkah laku manusia bermacam-macam corak, tergantung dari berat ringannya reaksi yang diberikan dalam memberikan penilaian. Berdasarkan berat ringannya reaksi yang tersebut, akan ada ketentuan yang berkenaan dengan kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Jenis-jenis ketentuan itu berbeda dalam berbagai hal dan akan terlihat secaraa nyata kalau suatu ketentuan dilanggar oleh manusia. Pelanggaran ketentuan kesopanan atau kesusilaan memang tidak melibatkan kepentingan dan ketertiban kelompok sosial. Hal itu karena sanksi hanya dikenakan oleh pelanggarnya atau orang yang bersangkutan dan sifat sanksi itu ringan. 

       Berbeda halnya dengan ketentuan hukum. Setiap ketentuan hukum berfungsi mencapai tata tertib antarahubungan manusia dalam kehidupan sosial. Hukum menjaga keutuhan hidup agar terwujud suatu keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan, terutama kehidupan kelompok sosial yang merasakan tekanan atau  ketidaktepatan ikatan sosial. Berarti, hukum juga menjaga supaya selalu terwujud keadilan dalam kehidupan sosial. Jadi, norma hukum merupakan sesuatu yang berkenaan  dengan kehidupan manusia dalam kelompok sosial tertentu, baik dalam situasi kebersamaan maupun sosial. Hal itu untuk mencapai tata tertib demi mencapai keadilan. 

       Hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan yaitu hendak melindungi, mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Pelanggaran ketentuan hukum dalam arti merugikan, melalaikan dan menggangu keseimbangan kepentingan umum dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat. Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan kepada seseorang yang melalaikan atau mengganggu keseimbangan kepentingan umum aadalah ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan kelompok sosial saat itu, bukan ketentuan hukum masa lalu yang sudah tidak berlaku atau sedang direncanakan masa berlakunya. Dengan kata lain, bahwa aturan—aturan hukum yang berlaku itu merupakan hukum positif. Hukum positif yang sering disebut juga ius constitutum ialah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada suatu saat, waktu,  dan tempat tertentu.
Peraturan hukum yang berlaku didalam suatu kelompok sosial, ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada dalam satu kesatuan yang masing-masing berlaku sendiri-sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan, terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain yang tidak dapat dilepas-lepas, disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan satu sistem yang dinamakan sistem hukum. Hukum sebagai suatu sistem mempunyai bentuk-bentuk sistematikanya sendiri. Sistematika didasarkan hasil pemikiran dalam pembentukan sistem. Sampai saat ini, sistem hukum dalam kehidupan sehari-hari menurut aliran anutannya terbagi menjadi empat, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo Amerika, Islam, dan Adat.



DEFINISI  HUKUM?

Pengertian hukum secara etimologis :

Hukum
Terma hukum yang kita kenal berasal dari bahasa Arab ‘hukmu’ (mufrad) – ‘ahkam’ (jama’) yang diderivasikan dari kata kerja ‘hakama-yahkumu-hukm’ yang berarti al-qadha` bi al-‘adl, yakni memutuskan perkara dengan adil. Orang yang menetapkan hukum disebut al-hakim, dan bentuk jamaknya adalah al-hukkam.

Recht
Recht berasal dari kata rectum (latin) yang berarti bimbingan, tuntutan, atau pemerintahan. Di samping itu dikenal juga terma ‘rex’ yaitu orang yang memberi bimbingan atau arahan. Rex juga bisa dimaknai Raja. Terma recht yang bermakna bimbingan atau perintah selalu meniscayakan adanya kewibawaan, dan kewibawaan berkaitan dengan ketaatan. Artinya sebuah perintah atau arahan cenderung akan ditaati ketika memiliki kewibawaan. Dalam bahasa Belanda derivasi dari terma recht memiliki makna keadilan, artinya hukum juga memiliki kaitan dengan keadilan.
Dengan demikian Recht diartikan sebagai arahan atau perintah yang memiliki unsur kewibawaan dan keadilan.

Ius
Terma Ius berasal dari bahasa Latin ‘Iubere’ yang berarti mengatur atau memerintah. Mengatur dan memerintah berpangkal pada kewibawaan. Di sisi lain Ius berkaitan erat dengan ‘Iustitia’ atau keadilan. Dalam legenda Yunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita yang tertutup matanya, tangan kiri memegang neraca dan tangan kanan memegang pedang. Makna dari lambang ini adalah:
  1. Kedua mata tertutup, dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan antara si kaya dan si miskin, pejabat atau bukan pejabat, dan lain sebagainya.
  2. Neraca melambangkan keadilan.
  3. Pedang melambangkan keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum yang tegas.
Lex
Lex berasal dari bahasa Latin ‘lesere’ yang berarti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Terma ini memuat adanya unsur otoritas atau wibawa. Berdasarkan uraian di atas, maka hukum akan memuat unsur-unsur keadilan, kewibawaan, ketaatan, peraturan yang berujung pada keteraturan dan kedamaian.
Definisi hukum menurut para ahli :
1.       Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk recht”. 

"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.

2.       Immanuel Kant

"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

Sebenarnya hukum itu sendiri sulit didefinisikan secara tepat, karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup secara  keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.

UNSUR-UNSUR   HUKUM
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
Ø              Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bebas
Ø             Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Ø             Peraturan itu bersifat memaksa
Ø            Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas




CIRI-CIRI    HUKUM
a.     Adanya perintah dan/atau larangan
b.     Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang


HUKUM PIDANA
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri. Bahkan, kadang-kadang kebutuhan itu timbul karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dan kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana dan kehidupan yang bernilai baik, diperlukan suatu pertanggungjawaban dari pelaku yang menciptakan ketidakseimbangan. Pertanggungjawaban yang wajib dilaksanakan oleh pelakunya berupa pelimpahan rasa ketidakenakan masyarakat. Hal itu supaya dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang dialami. Pemberi pelimpahan dilakukan oleh indiividu atau sekelompok orang yang berwenang untuk itu sebagai tugas yang diberikan masyrakat kepadanya. Sementara itu, bagi penerima limpahan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, limpahan itu berupa hukuman yang disebut “dipidanakan”. Jadi, seseorang yang dipidanakan berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Pelaksanaan hukuman itu sebagai tujuan hukum pidana  untuk memnuhi rasa adil yang dikehendaki oleh masyarakat.
Secara konkret tujuan hukum pidana itu ada dua, yaitu :

  • Untuk menakut-nakuti setiap orang supaya jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik

  • Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. 


Peristiwa pidana
Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu peristiwa hukum dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya. Unsur-unsur itu terdiri dari:



  1.  Objektif

Yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektf disini adalah tindakannya.


  1.  Subjektif

Yaitu tindakan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku. 

Dilihat dari unsur-unsur pidana ini, maka  suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorrang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Syarat-syaratnya ialah :
1.      Harus ada suatu perbuatan
2.      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum
3.      Harus terbukti
4.      Harus berlawanan dengan hukum
5.      Harus tersedia ancaman hukumnya

Sistematika kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
Kitab undang-undang hukum pidana yang terdiri atas 569 pasal secara sistematik dibagi dalam:
-          Buku I        : memuat tentang ketentuan-ketentuan umum (Algemene   Leerstrukken) –   pasal 1-                        103
-          Buku II       : mengatur tentang tindak pidana kejahatan (Misdrijen) – Pasal 104- 488
-          Buku III      : mengatur tentang tindak pidana pelanggaran (Overstredingen) pasal 489-569.
Asas berlakunya hukum pidana
Pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan : “Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang terdahulu dari  perbuatan itu”.
Sistem hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana sebagai berikut :
a.      Hukuman Pokok (Hoofd Straffen).
1.      Hukuman mati
2.      Hukuman penjara
3.      Hukuman kurungan
4.      Hukuman denda
b.      Hukuman Tambahan (Bijkomende Straffen).
1.      Pencabutan beberapa hal tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu
3.      Pengumuman putusan hakim


HUKUM PERDATA

Sebagai makhluk sosial setiap manusia selalu mengatakan hubungan dengan manusia lain. Hubungan ini terjadi sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia. Timbulnya hubungan antarmanusia secara kodrati, artinya makhluk hidup sebagai manusia itu dikodratkan untuk selalu hidup bersama.  Manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan satu jenis hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan itu dan dinamakan “Hukum Perdata” (Privat recht). Hukum perdata ialah  ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata material yang ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan perseorangan terdiri dari :

  • Hukum pribadi yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.

  •  Hukum keluarga yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.

  •  Hukum  kekayaan yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.

  • Hukum waris yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.

Hukum perdata material yang diatur dalam hukum Eropa dengan bentuk tertulis dan dikodifikasikan, ketentuan-ketentuan terdapat di dalam kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) sistematikanya terdiri dari empat buku yaitu :
Buku I              mengatur “Perihal Orang” (Van Personen)
Buku II             mengatur “Perihal Benda” (Van Zaken)
Buku III            mengatur “Perihal Perikatan” (Van Vebintenissen)
Buku IV            mengatur “Perihal Bukti dan kadaluwarsa” (Van Bewijsen Verjaring)
Penempatan ketentuan-ketentuan hukum perdata material di dalam kitab undang-undang hukum perdata itu sebagaai berikut :
*      Hukum pribadi diatur di dalam Buku 1 Bab 1-3 dan Buku III Bab 9.
*      Hukum keluarga diatur di dalam Buku I Bab 4-18.
*      Hukum kekayaan diatur di dalam Buku II Bab 1-2, Bab 19-21 dan buku III.
*      Hukum waris diatur di dalam Buku II Bab 12 – 18

SISTEM HUKUM

A.       Pengertian Sistem Hukum
Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof. Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV  Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa “Suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.

B.        Macam-Macam Sistem Hukum
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar Justinianus abad 6 sebelum masehi. Peraturan- peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan—peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dalam peraturan-peraturan hukum yang tertulis. 

2.      Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”. Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “ Common Law” dan sistem “Unwritten Law”. Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara—negara pesemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri. Sumber hukum dalam sistem Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions). Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.

3.      Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dala  lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck  Hurgronje. Pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat. Adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa. Hal itu karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh pelbagai golongan tertentu dalam kehidupan lingkungan sosialnya, seperti masalah pakaian, pangkat, pertunangan, dan sebagainya. Sementara itu, istilah “Indonesia” digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya di kawasan Asia. Kata Indonesia untuk pertama kali digunakan pada tahun 1850 oleh James Richardson Logan dalam salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam Journal of The Indian Archipelago and Eastern Asia. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum  adat, dari sembilan belas daerah lingkungan hukum di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok.
a.      Hukum adat mengenai tata negara
b.      Hukum adat mengenai warga
1.      Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris)
2.      Hukum tanah
3.   Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
c.       Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu manjalankan dan memeliara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang. 

4.      Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam.
1.      Quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan malaikat Jibril.
2.      Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita mengenai nabi Muhammad.
3.      Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja.
4.      Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan anatara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi.
Agama islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keseamatan umat manusia. Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok.
1.      Hukum Rohaniah, biasa disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa, zakat,dan menjalankan ibadah haji. Kegiatan tersebut lazim disebut “Al-Arkanul Islam Al-Hamzah”.
2.      Hukum duniawi, terdiri dari :
a.      Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antarmanusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya
b.      Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan
c.       Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Dalam perkembangan hukum Islam, lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnya itu meliputi sebagai berikut :
1.      Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian.
2.      Al—Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut asas hukum Islam, dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat. Hal itu berdasarkan peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sumber :
1.       Djamali, R. Abdoel S.H., 1984. Pengantar  Hukum Indonesia . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
2.      E-book Universitas Gunadarma. Bab 1 Pengertian dan Tujuan Hukum.

No comments:

Please feel free to give your comment related to the topic!

Powered by Blogger.